Dari Aisyah bahwa Rasulullah s.a.w. pada suatu malam (di bulan Ramadhan) mendirikan sholat, lalu datang orang-orang pada berikutnya (ingin sholat bersama beliau). Kemudian datanglah malah ketiga atau keempat dan orang-orang pun sudah berdatangan, namun beliau tidak keluar. Saat pagi datang beliau bersabda:"Aku telah melihat yang kalian lakukan, dan aku tidak keluar karena aku takut sholat itu nantinya diwajibkan kepada kalian". (H.R. Muslim).
Dari Abdurrahman bin al-Qari berkata" suatu malam di bulan Ramadhan aku berjalan bersama Umar bin Khattab melihat-lihat masjid, lalu beliau melihat orang-orang berbeda-beda dalam mendirikan sholat (sunnah), sebagian sholat sendiri, sebagian sholat bersama kelompok kecil. Lalu Umar berkata: "Aku melihat seandainya mereka dikumpulkan di belakang satu qari (pembaca Qur'an) tentu lebih baik. Lalu beliau menganjurkan agar semua sholat di belakang Ubay bin Ka'ab. Kemudian aku keluar bersama Umar pada malam lain dan orang-orang sudah sholat berjamaah di belakang imam satu, lalu Umar berkata:"Inilah sebaik-baik bid'ah, dan sholat yang mereka tinggalkan untuk tidur tetap lebih baik dibandingkan dengan sholat yang mereka dirikan" (maksudnya sholat malam di akhir malam lebih utama dibandingkan dengan sholat di awal waktunya). R. Bukhari dan Muslim.
Hadist di atas merupakan salah satu dalil sholat tarawih. Tarawih merupakan kata plural dari raahah yang artinya istirahat. Konon disebut sholat tarawih karena pada saat umat Islam melaksanakan sholat tersebut secara berjamaah, mereka malakukan istirahat setiap dua kali salam. Sholat tarawih hukumnya sunnah muakkadah pada malam bulan suci Ramadhan.
Ibnu hajar menjelaskan, hadist-hadist sahih di atas tidak menjelaskan jumlah rakaat sholat tarawih, yakni berapa rakaat sholat tarawih berjamaah yang diimami Ubay bin Ka'ab? Riwayat berbeda-beda tentang itu. Imam Malik dalam Muwatta' meriwayatkan 11 rakaat. Riwayat lain mengatakan setiap rakaat membaca 200 ayat sehingga para sahabat ada yang berpegangan tongkat karena panjangnya sholat. Riwayat Muhamad Yusuf mengatakan 13 rakaat. Riwayat Saib bib Yazid mengatakan 20 rakaat. Riwayat lain dari Abu Yusuf mengarakan 21 rakaat. Yazin bin Ruman mengatakan:"Orang-orang mendirikan sholat pada zaman Umar sebanyak 23 rakaat. Riwayat Dawud bin Qais mengatakan: Aku melihat orang-orang pada masa Aban dan Utsman dan Umar bin Adbul Aziz melaksanakan sholat tarawih sebanyak 36 rakaat dan melakukan witir 3 rakaat. Inilah yang menjadi salah satu pendapat imam Malik. Riwayat dari Syafi'I mengatakan:"Aku melihat orang-orang sholat Tarawih di Madina sebanyak 39 rakaat dan di Makkah 23 rakaat. Tirmidzi mengatakan bahwa riayat paling banyak tentang rakaat tarawih adalah 41 rakaat termasuk witir.
Pendapat Empat Madzhab:
Madzhab Maliki, Syafi'I dan Hanbali melaksanakan shoalt Tarawih dengan 20 rakaat. Imam Nawawi dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa landasan yang digunakan adalah riwayat sahih dari Saib bin Yazid yang mengatakan bahwa sholat Tarawih pada zaman Umar r.a. dilaksanakan 20 rakaat. Madzhab Maliki melaksanakan sebanyak 39 rakaat sesuai riwayat ahli Madinah. Sebagaimana diketahui madzhab Maliki menganggap tindakan ahli Madinah merupakan dalil yang bisa dijadikan landasan.
Pelaksanaan sholat tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saat ini tetap mengacu kepada pendapat madzhab resmi pemerintah Saudi Arabia, yaitu Hanbali dengan pelaksanaan sebanyak 20 rakaat. Namun pada malam ke-20 Ramadhan hingga akhir bulan, di kedua masjid agung tersebut juga dilaksanakan sholat qiyamullail sebanyak 10 rakaat dimulai sekitar pukul 12 malam hingga menjelang sahur. Pelaksanaan sholat qiyamullail ini tidak jauh berbeda dengan tarawih, hanya ayat yang dibaca lebih panjang sehingga masa sholat juga lebih lama.
Mengacu pada Sholat Malam Rasulullah
Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa pelaksanaan sholat tarawih adalah mengacu pada sholat malam Rasulullah. Pendapat ini diikuti beberapa ulama mutaakhiriin. Jumlah rakaat shalat malam yang dilakukan Rasulullah adalah sebagai berikut :
1. 11 rakaat terdiri dari 4 rokaat x 2 + 3 rakaat witir. Ini sesuai dengan hadist A'isyah yang diriwayatkan Bukhari.
2. 11 rakaat terdiri dari 4 rokaat x 2 + 2 rakaat witir + 1 witir. Ini sesuai dengan hadist Ai'syah riwayat Muslim.
3. 11 rakaat terdiri dari 2 rokaat x 4 & 2 rakaat witir + 1 witir. Ini juga diriwayatkan oleh Muslim.
4. Ada juga riwayat Ibnu Hibban yang mengatakan 8 rakaat + witir.
5. Ada juga riwayat yang mengatakan 13 rakaat termasuk witir.
Itulah riwayat dan pendapat seputar rakaat sholat Tarawih. Ini masalah furu'iyah yang sudah lama dikaji oleh para ulama terdahulu. Mau melakukan yang mana, silahkan memilih sesuai keyakinan masing-masing. Tidak masanya lagi kita mempermasalahkan berapa rakaat sholat tarawih yang sebaiknya kita laksanakan. Semuanya pendapat ada dalilnya. Yang terpenting adalah kualitas ibadah kita dan niat baik memeriahkan bulan Ramadhan. Allah Maha Bijaksana dalam menilai ibadah kita masing-masing
Etika Sholat Tarawih
1. Berjamaah di masjid, disunnahkan untuk semua kalangan laki-laki dan perempuan. Bagi kaum lelaki disunnahkan menggunakan pakaian yang rapi dan bersih ketika ke masjid, sambil memakai wangi-wangian. Kaum perempuan sebaiknya juga menggunakan pakaian yang rapi, menutupi aurat (aurat wanita di luar rumah adalah hanya muka dan telapak tangan yang boleh kelihatan), berjilbab, tidak menggunakan wangi-wangian dan make up. Kaum perempuan juga menjaga suara dan tindakan agar sesuai dengan etika Islami selama berangkat ke masjid dan di dalam masjid.
2. Membawa mushaf atau al-Qur'an, atau HP yang dilengkapi program al-Qur'an sehingga selama mengisi waktu kosong di Masjid bisa dimanfaatkan untuk membaca al-Qur'an.
3. Sebaiknya mengikuti tata cara sholat tarawih sesuai yang dilakukan imam. Kalau imam sholat 8 rakaat + 3 rakaat witir, makmum mengikuti itu. Bila ia ingin menambahi jumlah rakaat, sebaiknya dilakukan di rumah. Kalau imam melaksanakan sholat 20 rakaat maka sebaiknya mengikutinya. Bila ia ingin hanya melaksanakan 8 rakaat, maka hendaknya ia undur diri dari jamaah dengan tenang agar tidak mengganggu jamaah yang masih melanjutkan sholat tarawih. Ia bisa langsung pulang atau menunggu di masjid sambil membaca al-Qur'an dengan lirih dan tidak mengganggu jamaah yang sedang sholat.
4. Bagi yang berniat untuk sholat malam (tahajud) dan yakin akan bangun malam, sebaiknya undur diri dengan tenang (agar tidak mengganggu yang masih sholat witir) pada saat imam mulai melaksanakan sholat witir. Malam harinya ia bisa melaksanakan sholat witir setelah tahajud. Bagi yang tidak yakin bisa bangun malam untuk sholat malam (tahajud), maka ia sebaiknya mengikuti imam melaksanakan sholat witir dan malam harinya dia masih disunnahkan melaksanakan sholat malam (tahajud) dengan tanpa melaksanakan witir.
5. Usai melaksanakan sholat tarawih sebaiknya langsung pulang ke rumah dan istirahat atau mengerjakan tugas-tugas belajar bagi yang masih sekolah atau kuliah.
Orang yang sedang berpuasa dibolehkan mandi, dan mendinginkan badan ketika cuaca terasa panas. Orang yang sedang berpuasa juga dibolehkan dalam keadaan junub saat pagi menjelang. Hal ini tidak membatalkan puasanya. Namun, akan lebih baik baginya jika segera bersuci dari hadas tersebut, agar bisa melaksanakan salat tepat pada waktunya dan juga membaca beberapa ayat al-Qur`ân.
Orang yang sedang berpuasa pun dibolehkan memakai celak, dan memakai obat tetes mata. Asalkan, ketika ada benda yang turun ke tenggorokan ia tak menelannya.
Dibolehkan juga memasukkan suntikan untuk pengobatan atau penambah kekebalan tubuh, sebagaimana dibolehkannya berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dengan tidak berlebih lebihan.
Begitu juga tidak akan membatalkan puasa, jika ada hal-hal yang sulit dihindari masuk tertelan, seperti air ludah, debu jalanan, atau terigu yang sedang diayak.
Orang yang berpuasa dibolehkan untuk makan , minum atau melakukan hubungan suami isteri setelah waktu maghrib hingga fajar tiba.
(Disunting dari al-Shiyâm fî 'l-Islam, karya Dr. Ahmad Umar Hasyim. Penyunting dan alih bahasa: Yessi Afdiani NA.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar