Para muhadditsin (ulama ahli hadits) berbeda pendapat di dalam mendefinisikan al-hadits. Hal itu karena terpengaruh oleh terbatas dan luasnya objek peninjauan mereka masing-masing. Dari perbedaan sifat peninjauan mereka itu, lahirlah dua macam pengertian tentang hadits, yaitu pengertian yang terbatas di satu pihak dan pengertian yang luas di pihak lain.
Dalam definisi atau pengertian (ta’rif) yang terbatas, mayoritas ahli hadis berpendapat sebagai berikut. "Al-hadits ialah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw., yaitu berupa perkataan, perbuatan, pernyataan, dan yang sebagainya."
Definisi ini mengandung empat macam unsur: perkataan, perbuatan, pernyataan, dan sifat-sifat atau keadaan-keadaan Nabi Muhammad saw. yang lain, yang semuanya hanya disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. saja, tidak termasuk hal-hal yang disandarkan kepada sahabat dan tidak pula kepada tabi'in. Pemberitaan tentang empat unsur tersebut yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. disebut berita yang marfu', yang disandarkan kepada para sahabat disebut berita mauquf, dan yang disandarkan kepada tabi'in disebut maqthu'.
1. Perkataan
Yang dimaksud dengan perkataan Nabi Muhammad saw. ialah perkataan yang pernah beliau ucapkan dalam berbagai bidang: syariat, akidah, akhlak, pendidikan, dan sebagainya. Contoh perkataan beliau yang mengandung hukum syariat seperti berikut. Nabi Muhammad saw. bersabda (yang artinya), "Hanya amal-amal perbuatan itu dengan niat, dan hanya bagi setiap orang itu memperoleh apa yang ia niatkan ... (dan seterusnya)." Hukum yang terkandung dalam sabda Nabi tersebut ialah kewajiban niat dalam seala amal perbuatan untuk mendapatkan pengakuan sah dari syara'.
2. Perbuatan
Perbuatan Nabi Muhammad saw. merupakan penjelasan praktis dari peraturan-peraturan yang belum jelas cara pelaksanaannya. Misalnya, cara cara bersalat dan cara menghadap kiblat dalam salat sunah di atas kendaraan yang sedang berjalan telah dipraktikkan oleh Nabi dengan perbuatannya di hadapan para sahabat. Perbuatan beliau tentang hal itu kita ketahui berdasarkan berita dari sahabat Jabir r.a., katanya, "Konon Rasulullah saw. bersalat di atas kendaraan (dengan menghadap kiblat) menurut kendaraan itu menghadap. Apabila beliau hendak salat fardu, beliau turun sebentar, terus menghadap kiblat." (HR Bukhari).
Tetapi, tidak semua perbuatan Nabi saw. itu merupakan syariat yang harus dilaksanakan oleh semua umatnya. Ada perbuatan-perbuatan Nabi saw. yang hanya spesifik untuk dirinya, bukan untuk ditaati oleh umatnya. Hal itu karena adanya suatu dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu memang hanya spesifik untuk Nabi saw. Adapun perbuatan-perbuatan Nabi saw. yang hanya khusus untuk dirinya atau tidak termasuk syariat yang harus ditaati antara lain ialah sebagai berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar